Minggu, 01 Desember 2013

KD PKn


PERKEMBANGAN PERIODESASI DEMOKRASI DI INDONESIA
DisusunGunaMemenuhiTugas Mata KuliahKonsepDasarPKn
DosenPengampu :Sarilan M. Ali



Disusunoleh :

Haris Adiyantoro                    A510130264
Ulya Dewi Azzahra                A510130281
Daru Adila .M                         A510130296
Nita Wahyuni                          A510130297
Nurhidayah Prima .M             A510130314

PGSD kelas G


PROGRAM STUDI S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2013

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikumWr.Wb
            Pujisyukurpenulispanjatkankehadirat Allah SWT yang telahmelimpahkanrahmat, hidayah, daninayahnyasehinggamakalahinidapatdiselesaikandenganlancar.TidaklupasholawatsertasalamsenantiasatercurahkankepadaRosulullah Muhammad SAW besertakeluargadanparasahabat-sahabatnya yang telahmemberikanteladan.
            MakalahinidisusungunamelengkapitugasmatakuliahKonsepDasarPKn di FakultasKeguruandanIlmuPendidikanUniversitasMuhammadiyah Surakarta.Adapunmakalah yang disusunmengenai “PerkembanganPeriodesasiDemokrasi di Indonesia”.
            Penyusunmengucapkanterimakasihatassegalabantuan yang diberikankepadapenyusunbaiksecaralangsungmaupuntidaklangsungdalammenyelesaikantugasinikepada :
1.      Drs. SaringMarsudi,S.H.M.PdselakuKaprogdi S-I PGSD UMS
2.      Sarilan M. AliselakudosenpengampumatakuliahKonsepDasarPkn.
3.      Teman-teman yang mendukungdalammenyelesaikantugasini.
Penyusunmenyadaribahwamakalahinimasihjauhdarikesempurnaan, olehkarenaitukritikdan saran yang sifatnyamembangunsangatpenyusunharapkan demi kesempurnaankaryaselanjutnya.Akhir kata semogamakalahinidapatbermanfaatuntuk kami danparapembacapadaumumnya.
Wassalamu’alaikumWr. Wb
Surakarta,    September 2013

Penyusun





DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL            ……………………………………………………………………………i.
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………..ii
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    LatarBelakang …………………………………………………………................0  1
B.     RumusanMasalah …………………………………………………………………   01
C.     Tujuan……………………………………………………......................................0 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    PenertianDemokrasi …………………………………………………………….03
B. Sejarah Demokrasi di Indonesia..…………………………………………………04
 C.  Perkembangan Periodesasi Demokrasi di Indonesia ...………………………….05
BAB III PENUTUP
 I.Kesimpulan………………………………………..........................................................14 
II.Saran………………………………………………………………….……………....... 14
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Berawal dari kemenangan Negara-negara Sekutu (Eropah Barat dan Amerika Serikat) terhadap Negara-negara Axis (Jerman, Italia & Jepang) pada Perang Dunia II (1945), dan disusul kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan paham Komunisme di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi yang dianut oleh Negara-negara Eropah Barat dan Amerika Utara menjadi paham yang mendominasi tata kehidupan umat manusia di dunia dewasa ini.
Suatu bangsa atau masyarakat di Abad XXI ini baru mendapat pengakuan sebagai warga dunia yang beradab (civilized) bilamana menerima dan menerapkan demokrasi sebagai landasan pengaturan tatanan kehidupan kenegaraannya. Sementara bangsa atau masyarakat yang menolak demokrasi dinilai sebagai bangsa/masyarakat yang belum beradab (uncivilized).
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka diperoleh rumusan masalah antara lain:
1.      Apakah yang dimaksud dengan demokrasi?
2.      Bagaimana sejarah demokrasi di Indonesia ?
3.      Bagaimana perkembangan periodesasi demokrasi di Indonesia?

C.    Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini selain untuk memenuhi tugas mata kuliah KD Pkn, juga dapat bertujuan sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pengertian demokrasi.
2.      Untuk mengetahui sejarah demokrasi di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui perkembangan periodesasi demokrasi di Indonesia.























BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Demokrasi
Secara etimologi, demokrasi berasal dari kata Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos atau kretein” berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau government or rule by the people (pemerintah oleh rakyat). Dengan kata lain, demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya proses pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Demokrasi dapat juga berarti seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup praktek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umumlegislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum.Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum.Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas.Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Hal ini akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
B.     Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut NKRI menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy).
Penetapan paham demokrasi sebagai tatatan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebahagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara Eropah Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropah Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai pemenang Perang Dunia-II.
Didalam praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan (eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli 1959. Guna mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan krisis disegala aspeknya.
Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
C.    Perkembangan dan Periodisasi Demokrasi di Indonesia    
Perkembangan demokrasi di indonesia telah mengalami pasang surut dan setua dengan usia republik indonesia itu sendiri.lahirnya konsep demokrasi dalam sejarah modern indonesia dapat di telusuri pada sidang-sidang BPUPKI antara bulan mei-juli 1945.meskipun pemikiran mengenai demokrasi telah ada pada para pemimpin bangsa sebelumya,namun pada momen tersebut,pemikiran mengenai demokrasi semakin mengkristal menjadi wacana publik dan politis.ada kesamaan pandangan dan konsesus politik dari para peserta sidang BPUPKI bahwa kenegaraan indonesia harus berdasarkan kerakyatan/kedaulatan rakyat /demokrasi.cita-cita atau ide demokrasi ada pada para founding father bangsa(suseno 1997).para pendiri bangsa bersepakat bahwa negara indonesia merdeka haruslah negara demokrai.
Namun terdapat pandangan yang berbeda mengenai bagaimana seharusnya cita-cita demokratis itu di terapkan dalam pemerintahan negara.pada momen sidang itu di perdebapkan apakah hak-hak demokratis warga negara perlu di beri jaminan dalam undang-undang dasar atau tidak.pandangan pertama diwakili oleh soepomo dan soekarno yang secara gigih menentang di masukannya hak-hak tersebut dalam konstitusi.pandangan kedua di wakili moh.hatta dan moh.yamin yang memandang perlunya pencantuman hak-hak warga dalam undang-undang dasar.
Paradigma kenegaraan supomo yang di sampaikan tanggal 31 mei 1945 terkenal dengan ide integralistik bangsa indonesia.menuru sopomo politik pembangunan negara harus sesui dengan struktur sosial masyarakat indonesia.bentuk negara harus menggungkap semangat kebatinan bangsa indonesia yaitu hasrat rakyat akan persatuan.(suseno,1997).negara merupakan kesatuan integral dalam masyarakatnya.individu dan golongan dalam masyarakat menyatu dan mengabdi pada negara. Negara bersifat mengayomi segenap kepentingan masyarakat. Tidak perlu dipertentangkan antara negara dengan masyarakat. Tidak perlu adanya jaminan hak-hak rakyat oleh negara karena cara otomatis telah terjamin dalam negara yang integral. Dengan paham ini, ditolak alam pikiran individualisme. Individualisme adalah asing,oleh karena itu bangsa indonesia menolak seluruh sistem demokrasi barat sebagai tempat asal individualisme termasuk pencantuman hak-hak warga negara dalam konstitusi.
Membicarakan pelaksanaan demokrasi tidak lepas dari periodesasi demokrasi yang pernah dan berlaku dan sejarah indonesia.menurut mirriam budiarjo (1997). Dipandang dari sudut perkembangan sejarah, demokrasi indonesia sampai masa orde baru dapat dibagi  dalam tiga masa yaitu sebagai berikut
a.       masa republik 1,yangdinamakan masa demokrasi parlementer
b.      masa republik 2,yaitu masa demokrasi terpimpin.
c.       masa republik 3, yaitu masa republik pancasila yang menonjolkan sistem presidensiel.
Afan gaffar (1999) membagi alur periodisasi demokrasi indonesia terdiri atas:
a.       periode masa revolusi kemerdekaan.
b.      periode masa demokrasi parlementer.
c.       Periode masa demokrasi terpimpin.
d.      periode pemerintahan orde baru.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat pula dibagi kedalam periode berikut :
a.      Pelaksanaan demokrasi masa revolusi tahun 1945-1950
Tahun 1945 – 1950 Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik.Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
ü  Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
ü  Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
ü  Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer

b.      Pelaksannan demokrasi masa orde lama
1.      Masa demokrasi Liberal tahun 1950-1959
Masa demokrasi liberal dimana parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif.Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan:
ü  Dominannya partai politik
ü  Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
ü  Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya:
ü  Bubarkan konstituante
ü  Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
ü  Pembentukan MPRS dan DPAS
Berkenaan dengan kedaulatan rakyat, pada demokrasi liberal menyatakan bahwa Kedaulatan Rakyat sepenuhnya dilaksanakan oleh DPR (Parlemen).Dan DPR membentuk serta memberhentikan Pemerintah/Eksekutif (Kabinet).
Berkenaan dengan pembagian kekuasaan demokrasi liberal, bahwa kekuasaan DPR (Legislatif) sangat kuat dibandingkan dengan kekuasaan Pemerintah/Kabinet (Eksekutif), bahkan DPR dapat memberhentikan Pemerintah/Kabinet.Sementara Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara saja (Simbol Negara saja).
Berkenaan dengan mekanisme pangambilan keputusan pada demokrasi liberal bahwa semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (DPR) diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak
2.      Masa demokrasi Terpimpin tahun 1959 – 1965
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri :
ü  Dominasi Presiden
ü  Terbatasnya peran partai politik
ü  Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
ü  Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
ü  Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
ü  Jaminan HAM lemah
ü  Terjadi sentralisasi kekuasaan
ü  Terbatasnya peranan pers
ü  Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama
Berkenaan dengan kedaulatan rakyat pada masa demokrasi terpimpin.Meskipun secara normatif konstitusional ditetapkan bahwa Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusya-waratan Rakyat (MPR), namun secara praktis justru kedaulatan sepenuhnya berada ditangan Presiden. Dan Presiden membentuk MPR(S) dan DPR-GR berdasarkan Keputusan Presiden
Berkenaan dengan pembagian kekuasaan pada masa demokrasi terpimpin kekuasaan Pemerintah/Presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan dengan kekuasaan DPR (Legislatif), bahkan Presiden dapat membubarkan DPR serta mengangkat anggota-anggota DPR (GR).Jabatan Presiden ditetapkan untuk masa seumur hidup, sehingga tidak bisa diberhentikan oleh MPRS.
Berkenaan dengan mekanisme pengambilan keputusan pada masa demokrasi terpimpin adalah semua pengambilan keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPRS dan DPR-GR) harus berdasarkan musyawarah mufakat (suara bulat).
c.       Pelaksannan demokrasi masa orde baru tahun 1966-1998
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen.
Kedaulatan Rakyat sepenuhnya dijalankanoleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), baru kemudian MPR membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, DPR, MA, Bepeka dsb.)
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
ü  Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
ü  Rekrutmen politik yang tertutup
ü  Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
ü  Pengakuan HAM yang terbatas
ü  Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
ü  Ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
ü  Terjadinya krisis politik
ü  TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orde baru
Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Berkenaan dengan kedaulatan system demokrasi pancasila bahwa kedaulatan rakyat sepenuhnya dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), baru kemudian MPR membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, DPR, MA, Bepeka dsb.)
Berkenaan dengan pelaksanaan kekuasaan pada masa demokrasi pancasila, meskipun secara normatif konstitusional, ditetapkan :
ü  Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala Negara lebih kuat dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif).
ü  Kecuali dalam hal Anggaran Belanja Negara, maka kekuasaan Presiden dibidang legislasi (pembentukan undang-undang) lebih kuat dibanding-kan kekuasaan DPR (Legislatif).
Namun secara praktis kekuasaan pemerintah/presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan dengan kekuasaan DPR (Legislatif), sebagai akibat adanya :
ü  Campur tangan Pemerintah didalam kehidupan kepartaian.
ü  Dominasi Pemerintah didalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota Legislatif (termasuk menyeleksi calon-calon Legislatif dari partai peserta pemilu).
ü   Kewenangan Presiden didalam pengangkatan anggota MPR dari unsur utusan golongan yang jumlahnya cukup besar.
Berdasrkan mekanisme pengambilan keputusan adalah Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan DPR) pertama-tama diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan jika musyawarah tidak berhasil mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak.Namun didalam prakteknya pihak Pemerintah senantiasa mengupayakan agar keputusan di DPR dan MPR diambil secara musyawarah (suara bulat) untuk membuat kesan bahwa keputusan tersebut didukung oleh segenap rakyat.
d.      Pelaksanaan demikrasi masa transisi tahun1998 – 1999
Tahun1998 – 1999 dianggap tahun yang penuh dengan gejola dan kerusuhan. Beberapa kasus kerusuhan tersebut antara lain:
ü  Kerusuhan di Aceh
ü  Kerusuhan dan pertentangan di Wilayah Timor Timur
ü  Konflik di Ambon, Maluku, Kalimantan Tengah, dan lain-lain
Demokrasi yang diperjuangkan di era transisi ternyata membutuhkan pengorbanan dan menimbulkan kerusuhan dimana-mana. Hal ini tentu saja dapat memperlemah stabilitas politik dan nasional Indonesia. Dari pengalaman diatas, ternyata membangun demokrasi tidak hanya dengan menciptakan lembaga-lembaga demokrasi dan memberi iklim kebebasan, tetapi juga harus ditunjang dengan sikap hidup demokratis para penyelenggara negara maupun warga negara. Tanpa sikap hidup demokratis dan berpegang pada nilai-nilai demokrasi maka demokrasi yang diperjuangkan justru mengundang timbulnya anarki dan kerusuhan.




e.       Pelaksanaan demokrasi masa revormasi tahun 1999 – sekarang
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
ü  Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
ü  Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
ü  Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
ü  Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
ü  Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Berkenaan dengan kedaulatan system demokrasi pada masa orba bahwa kedaulatan rakyat sepenuhnya tetap berada ditangan rakyat, dan rakyat secara langsung membagi-bagikan kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden, MPR, DPR, DPD, MA, MK, dsb.)
Berkenan dengan pelaksanaan kekuasaan pada system demokrasi revormasi, bahwasanya:
ü  Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) maupun kepala negara jauh berkurang karena harus dibagi kepada DPR (egislatif).
ü   Kekuasaan presiden dibidang legislasi (pembentukan undang-undang termasuk UU-APBN) lebih lemah dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif). Bahkan sebuah Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui oleh DPR dapat berlaku meskipun tidak disetujui dan tidak diundangkan oleh Presiden/Pemerintah.
ü  Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) menjadi semakin berkurang dengan dilaksanakannya Otonomi Daerah.
Berdaasrkan mekanisme pengambilan keputusan adalah Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan DPR) didalam prakteknya langsung diambil berdasarkan voting dengan suara terbanyak.
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.Setelah pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2004, bangsa indonesia memulai penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan diharapkan penyelenggaraan bernegara secara demokratis dapat dijalankan sebagai sarana mencapai kesejahtaraan dan keadilan rakyat.
















BAB III
PENUTUP
I.                   KESIMPULAN
·         Indonesia telah menganut paham demokrai sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945 dimana  para Pendiri Negara Indonesia telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia  disebut NKRI dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat
·         Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari pelaksanaan demokrasiyang pernah ada di Indonesiai ini. Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 )
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa Demokrasi Liberal 1950 1959
b. Masa Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966  1998
4. Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998  Sekarang)
Salah satu cirri Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/ wakil presiden maupun kepala daerah.

II.                SARAN
Demokrasi di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakat baru yang memiliki kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul, berpolitik dimana masyarakat mengharap adanya iklim ekonomi yang kondusif. Untuk menghadapi tantangan dan mengelola harapan ini agar menjadi kenyataan dibutuhkan kerjasama antar kelompok dan partai politik agar demokrasi bisa berkembang ke arah yang lebih baik





DAFTAR PUDTAKA

Watapura, Udin S. 2011. Materi dan Pembelajaran PKn SD.Jakarta : Universitas Terbuka.
Winarno Dwi. 2006. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Bumi  Aksara.