PERKEMBANGAN
PERIODESASI DEMOKRASI DI INDONESIA
DisusunGunaMemenuhiTugas Mata
KuliahKonsepDasarPKn
DosenPengampu :Sarilan M. Ali
Disusunoleh :
Haris Adiyantoro A510130264
Ulya Dewi Azzahra A510130281
Daru Adila .M A510130296
Nita Wahyuni A510130297
Nurhidayah Prima .M A510130314
PGSD
kelas G
PROGRAM
STUDI S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2013
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikumWr.Wb
Pujisyukurpenulispanjatkankehadirat
Allah SWT yang telahmelimpahkanrahmat, hidayah,
daninayahnyasehinggamakalahinidapatdiselesaikandenganlancar.TidaklupasholawatsertasalamsenantiasatercurahkankepadaRosulullah
Muhammad SAW besertakeluargadanparasahabat-sahabatnya yang telahmemberikanteladan.
MakalahinidisusungunamelengkapitugasmatakuliahKonsepDasarPKn
di FakultasKeguruandanIlmuPendidikanUniversitasMuhammadiyah
Surakarta.Adapunmakalah yang disusunmengenai “PerkembanganPeriodesasiDemokrasi
di Indonesia”.
Penyusunmengucapkanterimakasihatassegalabantuan
yang
diberikankepadapenyusunbaiksecaralangsungmaupuntidaklangsungdalammenyelesaikantugasinikepada
:
1. Drs.
SaringMarsudi,S.H.M.PdselakuKaprogdi S-I PGSD UMS
2. Sarilan M. AliselakudosenpengampumatakuliahKonsepDasarPkn.
3. Teman-teman
yang mendukungdalammenyelesaikantugasini.
Penyusunmenyadaribahwamakalahinimasihjauhdarikesempurnaan,
olehkarenaitukritikdan saran yang sifatnyamembangunsangatpenyusunharapkan demi
kesempurnaankaryaselanjutnya.Akhir kata semogamakalahinidapatbermanfaatuntuk
kami danparapembacapadaumumnya.
Wassalamu’alaikumWr.
Wb
Surakarta, September 2013
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL ……………………………………………………………………………i.
KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………..ii
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………iii
BAB I PENDAHULUAN
A. LatarBelakang
…………………………………………………………................0 1
B. RumusanMasalah
………………………………………………………………… 01
C. Tujuan……………………………………………………......................................0 2
BAB II PEMBAHASAN
A. PenertianDemokrasi
…………………………………………………………….03
B. Sejarah
Demokrasi di Indonesia..…………………………………………………04
BAB III PENUTUP
I.Kesimpulan………………………………………..........................................................14
II.Saran………………………………………………………………….……………....... 14
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Demokrasi adalah bentuk
atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi
adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara
(eksekutif, yudikatif
dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks
and balances.
Berawal
dari kemenangan Negara-negara Sekutu (Eropah Barat dan Amerika Serikat)
terhadap Negara-negara Axis (Jerman, Italia & Jepang) pada Perang Dunia II
(1945), dan disusul kemudian dengan keruntuhan Uni Soviet yang berlandasan
paham Komunisme di akhir Abad XX , maka paham Demokrasi yang dianut oleh
Negara-negara Eropah Barat dan Amerika Utara menjadi paham yang mendominasi
tata kehidupan umat manusia di dunia dewasa ini.
Suatu
bangsa atau masyarakat di Abad XXI ini baru mendapat pengakuan sebagai warga
dunia yang beradab (civilized) bilamana menerima dan menerapkan demokrasi
sebagai landasan pengaturan tatanan kehidupan kenegaraannya. Sementara bangsa
atau masyarakat yang menolak demokrasi dinilai sebagai bangsa/masyarakat yang
belum beradab (uncivilized).
Indonesia adalah salah satu
negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia
adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa
merasa bangga dengan keadaan itu.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka
diperoleh rumusan masalah antara lain:
1.
Apakah yang
dimaksud dengan demokrasi?
2.
Bagaimana sejarah demokrasi di Indonesia ?
3.
Bagaimana perkembangan periodesasi demokrasi
di Indonesia?
C. Tujuan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini selain untuk memenuhi tugas mata kuliah KD Pkn, juga dapat bertujuan sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui pengertian demokrasi.
2.
Untuk
mengetahui sejarah demokrasi di Indonesia.
3.
Untuk
mengetahui perkembangan periodesasi demokrasi di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi
Secara etimologi, demokrasi berasal dari kata
Yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos atau kretein” berarti kekuasaan atau
berkuasa. Demokrasi dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau government or rule by the people
(pemerintah oleh rakyat). Dengan kata lain, demokrasi berarti pemerintahan yang
dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui
perwakilan) setelah adanya proses pemilihan umum secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil.
Demokrasi dapat juga berarti seperangkat
gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup praktek dan
prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku
sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica
yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara
yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah
lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib
bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya
melalui proses pemilihan umumlegislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan
atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh
melalui pemilihan umum.Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh
seluruh warganegara, namun oleh sebagian
warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum.Sebagai
tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam
arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara
langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas.Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara
demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden
hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.Walapun perannya dalam
sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta
demokrasi. Hal ini akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang
masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang
bagus.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan
dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica)
dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.Prinsip semacam trias politica
ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah
mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak
mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan
absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia.
B.
Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak
Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus
1945, para Pendiri Negara Indonesia (the
Founding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya
disebut NKRI menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan
tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong
sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan (Representative
Democracy).
Penetapan
paham demokrasi sebagai tatatan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak
dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di
BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebahagian
terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung
di negara-negara Eropah Barat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui
pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya,
sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di
negara-negara Eropah Barat dan Amerika Serikat. Tambahan lagi suasana pada saat
itu (Agustus 1945) negara-negara penganut ajaran demokrasi telah keluar sebagai
pemenang Perang Dunia-II.
Didalam
praktek kehidupan kenegaraan sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini,
ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari
beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.
Sejalan
dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) Indonesia mempraktekkan
model Demokrasi Parlemeter Murni (atau dinamakan juga Demokrasi Liberal), yang
diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan
(eksekutif = Kabinet) dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante
pada bulan Juni-Juli 1959. Guna mengatasi konflik yang berpotensi
mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka pada tanggal 5 Juli 1959,
Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali
UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang diklaim
sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham Integralistik yang
mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.
Namun
belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 s/d 8 tahun dilaksanakan-nya
Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik
politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30
September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal
11 Maret 1968.Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden
ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan
Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi
inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi
Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan
model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar
30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya
Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan
meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan krisis disegala
aspeknya.
Sejak
runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden
Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai
hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek
kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi
ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena
dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde
Baru.
C. Perkembangan
dan Periodisasi
Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di indonesia telah mengalami
pasang surut dan setua dengan usia republik indonesia itu sendiri.lahirnya
konsep demokrasi dalam sejarah modern indonesia dapat di telusuri pada
sidang-sidang BPUPKI antara bulan mei-juli 1945.meskipun pemikiran mengenai
demokrasi telah ada pada para pemimpin bangsa sebelumya,namun pada momen
tersebut,pemikiran mengenai demokrasi semakin mengkristal menjadi wacana publik
dan politis.ada kesamaan pandangan dan konsesus politik dari para peserta
sidang BPUPKI bahwa kenegaraan indonesia harus berdasarkan kerakyatan/kedaulatan
rakyat /demokrasi.cita-cita atau ide demokrasi ada pada para founding father
bangsa(suseno 1997).para pendiri bangsa bersepakat bahwa negara indonesia
merdeka haruslah negara demokrai.
Namun terdapat pandangan yang berbeda mengenai bagaimana seharusnya
cita-cita demokratis itu di terapkan dalam pemerintahan negara.pada momen
sidang itu di perdebapkan apakah hak-hak demokratis warga negara perlu di beri
jaminan dalam undang-undang dasar atau tidak.pandangan pertama diwakili oleh
soepomo dan soekarno yang secara gigih menentang di masukannya hak-hak tersebut
dalam konstitusi.pandangan kedua di wakili moh.hatta dan moh.yamin yang
memandang perlunya pencantuman hak-hak warga dalam undang-undang dasar.
Paradigma kenegaraan supomo yang di sampaikan tanggal 31
mei 1945 terkenal dengan ide integralistik bangsa indonesia.menuru sopomo
politik pembangunan negara harus sesui dengan struktur sosial masyarakat
indonesia.bentuk negara harus menggungkap semangat kebatinan bangsa indonesia
yaitu hasrat rakyat akan persatuan.(suseno,1997).negara merupakan kesatuan
integral dalam masyarakatnya.individu dan golongan dalam masyarakat menyatu dan
mengabdi pada negara. Negara bersifat mengayomi segenap kepentingan masyarakat.
Tidak perlu dipertentangkan antara negara dengan masyarakat. Tidak perlu adanya
jaminan hak-hak rakyat oleh negara karena cara otomatis telah terjamin dalam
negara yang integral. Dengan paham ini, ditolak alam pikiran individualisme.
Individualisme adalah asing,oleh karena itu bangsa indonesia menolak seluruh
sistem demokrasi barat sebagai tempat asal individualisme termasuk pencantuman
hak-hak warga negara dalam konstitusi.
Membicarakan pelaksanaan demokrasi tidak lepas dari
periodesasi demokrasi yang pernah dan berlaku dan sejarah indonesia.menurut
mirriam budiarjo (1997). Dipandang dari sudut perkembangan sejarah, demokrasi
indonesia sampai masa orde baru dapat dibagi
dalam tiga masa yaitu sebagai berikut
a.
masa republik 1,yangdinamakan masa demokrasi
parlementer
b.
masa republik 2,yaitu masa demokrasi terpimpin.
c.
masa republik 3, yaitu masa republik pancasila yang
menonjolkan sistem presidensiel.
Afan gaffar (1999) membagi alur periodisasi demokrasi
indonesia terdiri atas:
a.
periode masa revolusi kemerdekaan.
b.
periode masa demokrasi parlementer.
c.
Periode masa demokrasi terpimpin.
d.
periode pemerintahan orde baru.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat pula dibagi
kedalam periode berikut :
a.
Pelaksanaan demokrasi
masa revolusi tahun 1945-1950
Tahun 1945 – 1950 Indonesia masih berjuang menghadapi
Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi
belum berjalan dengan baik.Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik.
Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat
Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA
dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan
dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara
yang absolut pemerintah mengeluarkan :
ü Maklumat
Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga
legislatif.
ü Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
ü Maklumat
Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn
presidensil menjadi parlementer
b.
Pelaksannan demokrasi
masa orde lama
1. Masa demokrasi Liberal
tahun 1950-1959
Masa demokrasi liberal dimana parlementer presiden
sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala
eksekutif.Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat
tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik
demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan:
ü Dominannya
partai politik
ü Landasan
sosial ekonomi yang masih lemah
ü Tidak
mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya:
ü Bubarkan
konstituante
ü Kembali
ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
ü Pembentukan
MPRS dan DPAS
Berkenaan
dengan kedaulatan rakyat, pada demokrasi liberal menyatakan bahwa Kedaulatan
Rakyat sepenuhnya dilaksanakan oleh DPR (Parlemen).Dan DPR membentuk serta
memberhentikan Pemerintah/Eksekutif (Kabinet).
Berkenaan
dengan pembagian kekuasaan demokrasi liberal, bahwa kekuasaan DPR (Legislatif)
sangat kuat dibandingkan dengan kekuasaan Pemerintah/Kabinet (Eksekutif),
bahkan DPR dapat memberhentikan Pemerintah/Kabinet.Sementara Presiden hanya
berkedudukan sebagai Kepala Negara saja (Simbol Negara saja).
Berkenaan
dengan mekanisme pangambilan keputusan pada demokrasi liberal bahwa semua
keputusan di lembaga perwakilan rakyat (DPR) diambil berdasarkan voting dengan
suara terbanyak
2.
Masa demokrasi Terpimpin tahun 1959 – 1965
Pengertian
demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua
kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan
ciri :
ü
Dominasi Presiden
ü
Terbatasnya peran partai politik
ü
Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain:
ü Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
ü Peranan
Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk
DPRGR
ü Jaminan
HAM lemah
ü Terjadi
sentralisasi kekuasaan
ü Terbatasnya
peranan pers
ü Kebijakan
politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)Akhirnya terjadi peristiwa
pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari
pemerintahan Orde Lama
Berkenaan
dengan kedaulatan rakyat pada masa demokrasi terpimpin.Meskipun secara normatif
konstitusional ditetapkan bahwa Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh Majelis Permusya-waratan Rakyat (MPR), namun secara praktis
justru kedaulatan sepenuhnya berada ditangan Presiden. Dan Presiden membentuk
MPR(S) dan DPR-GR berdasarkan Keputusan Presiden
Berkenaan
dengan pembagian kekuasaan pada masa demokrasi terpimpin kekuasaan
Pemerintah/Presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan dengan
kekuasaan DPR (Legislatif), bahkan Presiden dapat membubarkan DPR serta
mengangkat anggota-anggota DPR (GR).Jabatan Presiden ditetapkan untuk masa
seumur hidup, sehingga tidak bisa diberhentikan oleh MPRS.
Berkenaan
dengan mekanisme pengambilan keputusan pada masa demokrasi terpimpin adalah
semua pengambilan keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPRS dan DPR-GR)
harus berdasarkan musyawarah mufakat (suara bulat).
c.
Pelaksannan demokrasi
masa orde baru tahun 1966-1998
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi
orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru
bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen.
Kedaulatan Rakyat sepenuhnya dijalankanoleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), baru kemudian MPR membagi-bagikan kedaulatan
tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara
lainnya (Presiden, DPR, MA, Bepeka dsb.)
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat
pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde
baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987,
1992, dan 1997. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini
dianggap gagal sebab:
ü Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
ü Rekrutmen
politik yang tertutup
ü Pemilu
yang jauh dari semangat demokratis
ü Pengakuan
HAM yang terbatas
ü Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Sebab
jatuhnya Orde Baru:
ü Ekonomi
nasional ( krisis ekonomi )
ü Terjadinya
krisis politik
ü TNI
juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orde baru
Gelombang demonstrasi yang
menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden.Berakhirnya masa
orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil
Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Berkenaan dengan kedaulatan
system demokrasi pancasila bahwa kedaulatan rakyat sepenuhnya dijalankan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), baru kemudian MPR membagi-bagikan
kedaulatan tersebut kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada lembaga-lembaga
negara lainnya (Presiden, DPR, MA, Bepeka dsb.)
Berkenaan dengan
pelaksanaan kekuasaan pada masa demokrasi pancasila, meskipun secara normatif
konstitusional, ditetapkan :
ü Kekuasaan
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) maupun Kepala Negara lebih
kuat dibandingkan kekuasaan DPR (Legislatif).
ü Kecuali
dalam hal Anggaran Belanja Negara, maka kekuasaan Presiden dibidang legislasi
(pembentukan undang-undang) lebih kuat dibanding-kan kekuasaan DPR
(Legislatif).
Namun secara praktis
kekuasaan pemerintah/presiden (Eksekutif) sangat kuat (dominan) dibandingkan
dengan kekuasaan DPR (Legislatif), sebagai akibat adanya :
ü Campur
tangan Pemerintah didalam kehidupan kepartaian.
ü Dominasi
Pemerintah didalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota Legislatif (termasuk
menyeleksi calon-calon Legislatif dari partai peserta pemilu).
ü Kewenangan Presiden didalam pengangkatan
anggota MPR dari unsur utusan golongan yang jumlahnya cukup besar.
Berdasrkan mekanisme pengambilan
keputusan adalah Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR dan DPR)
pertama-tama diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan jika musyawarah
tidak berhasil mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan voting
dengan suara terbanyak.Namun didalam prakteknya pihak Pemerintah senantiasa
mengupayakan agar keputusan di DPR dan MPR diambil secara musyawarah (suara
bulat) untuk membuat kesan bahwa keputusan tersebut didukung oleh segenap
rakyat.
d.
Pelaksanaan demikrasi masa transisi tahun1998 – 1999
Tahun1998 – 1999 dianggap
tahun yang penuh dengan gejola dan kerusuhan. Beberapa kasus kerusuhan tersebut
antara lain:
ü Kerusuhan di Aceh
ü Kerusuhan dan
pertentangan di Wilayah Timor Timur
ü Konflik di Ambon,
Maluku, Kalimantan Tengah, dan lain-lain
Demokrasi yang diperjuangkan di era transisi ternyata
membutuhkan pengorbanan dan menimbulkan kerusuhan dimana-mana. Hal ini tentu
saja dapat memperlemah stabilitas politik dan nasional Indonesia. Dari
pengalaman diatas, ternyata membangun demokrasi tidak hanya dengan menciptakan
lembaga-lembaga demokrasi dan memberi iklim kebebasan, tetapi juga harus
ditunjang dengan sikap hidup demokratis para penyelenggara negara maupun warga
negara. Tanpa sikap hidup demokratis dan berpegang pada nilai-nilai demokrasi
maka demokrasi yang diperjuangkan justru mengundang timbulnya anarki dan
kerusuhan.
e.
Pelaksanaan demokrasi
masa revormasi tahun 1999 – sekarang
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan
kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21
Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang
demokratis antara lain:
ü
Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998
tentang pokok-pokok reformasi
ü
Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan
tap MPR tentang Referandum
ü
Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang
penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
ü
Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang
pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
ü
Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I,
II, III, IV
Berkenaan dengan kedaulatan
system demokrasi pada masa orba bahwa kedaulatan rakyat sepenuhnya tetap berada
ditangan rakyat, dan rakyat secara langsung membagi-bagikan kedaulatan tersebut
kedalam bentuk kekuasaan-kekuasaan kepada lembaga-lembaga negara lainnya (Presiden,
MPR, DPR, DPD, MA, MK, dsb.)
Berkenan dengan pelaksanaan
kekuasaan pada system demokrasi revormasi, bahwasanya:
ü Kekuasaan
presiden sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) maupun kepala negara jauh
berkurang karena harus dibagi kepada DPR (egislatif).
ü Kekuasaan presiden dibidang legislasi
(pembentukan undang-undang termasuk UU-APBN) lebih lemah dibandingkan kekuasaan
DPR (Legislatif). Bahkan sebuah Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui
oleh DPR dapat berlaku meskipun tidak disetujui dan tidak diundangkan oleh
Presiden/Pemerintah.
ü Kekuasaan
Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Eksekutif) menjadi semakin berkurang
dengan dilaksanakannya Otonomi Daerah.
Berdaasrkan mekanisme
pengambilan keputusan adalah Semua keputusan di lembaga perwakilan rakyat (MPR
dan DPR) didalam prakteknya langsung diambil berdasarkan voting dengan suara
terbanyak.
Pada Masa Reformasi
berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan
tahun 2004.Setelah pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden
2004, bangsa indonesia memulai penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan
diharapkan penyelenggaraan bernegara secara demokratis dapat dijalankan sebagai
sarana mencapai kesejahtaraan dan keadilan rakyat.
BAB
III
PENUTUP
I.
KESIMPULAN
·
Indonesia telah menganut paham demokrai sejak
Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus
1945 dimana para Pendiri Negara
Indonesia telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut NKRI dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi)
berada ditangan Rakyat
·
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat
dilihat dari pelaksanaan demokrasiyang pernah ada di Indonesiai ini.
Pelaksanaan demokrasi di indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi
antara lain :
1. Pelaksanaan
demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 )
2.
Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a.
Masa Demokrasi Liberal 1950 1959
b.
Masa Demokrasi Terpimpin 1959 – 1966
3.
Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966
1998
4.
Pelaksanaan Demokrasi Reformasi {1998
Sekarang)
Salah
satu cirri Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya
kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik
untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di
lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu
presiden/ wakil presiden maupun kepala daerah.
II.
SARAN
Demokrasi
di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakat baru yang memiliki
kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul, berpolitik dimana masyarakat
mengharap adanya iklim ekonomi yang kondusif. Untuk menghadapi tantangan dan
mengelola harapan ini agar menjadi kenyataan dibutuhkan kerjasama antar
kelompok dan partai politik agar demokrasi bisa berkembang ke arah yang lebih
baik
DAFTAR
PUDTAKA
Watapura, Udin S. 2011. Materi dan
Pembelajaran PKn SD.Jakarta : Universitas Terbuka.
Winarno Dwi. 2006. Paradigma Baru
Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
http://bettynialengkong.blogspot.com/2012/03/demokrasi-dan-pelaksanaan-demokrasi-di.html
tanggal 09 sep 2013 pukul 16:22
http://rikaoktavebriani.wordpress.com/2009/12/16/periodisasi-demokrasi-indonesia
tanggal 09 sep 2013 pukul 16:25
http://najiyah-rizqi-maulidiyah-fisip12.web.unair.ac.id/artikel_detail-78871-PPKN-Demokrasi%20di%20Indonesia.htmltanggal 09 sep 2013 pukul 16:32